Hukum Poligami - Indonesia - Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz: Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق