Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - Indonesia - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama dengan hari akan meninggalkan Makkah dapat mengganti thawaf wada’.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق