السبت، 24 يوليو 2021

Bagaimanakah Hukumnya Jual-beli Digital/Online Pada Saat Shalat Jum’at ? - Soal Jawab Tentang Islam

Bagaimanakah Hukumnya Jual-beli Digital/Online Pada Saat Shalat Jum’at ? - Soal Jawab Tentang Islam: Telah ada larangan jual beli setelah adzan shalat jum’at, larangan ini mencakup semua bentuk mu’amalah yang akan mengganggu shalat jum’at, dan tidak hanya larangan pada jual beli biasanya. Dan atas dasar itulah maka sibuk dengan bisnis digital pada waktu jum’at adalah haram. Melihat karena waktu shalat berbeda dari satu negara dengan lainnya, maka sebaiknya anda tulis pengingat di akunnya bahwa bagi semua pembeli –jika mereka termasuk yang diwajibkan shalat jum’at kepada mereka- agar memperhatikan kehormatan waku shalat jum’at, mohon jangan membeli pada jam tersebut.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق