الجمعة، 27 أغسطس 2021

Bagaimankah Hukumnya Menjual Saham Yang Bercampur Dengan Kontrak Opsi (Kontrak Pilihan) ? - Soal Jawab Tentang Islam

Bagaimankah Hukumnya Menjual Saham Yang Bercampur Dengan Kontrak Opsi (Kontrak Pilihan) ? - Soal Jawab Tentang Islam: 1. Tidak masalah bertransaksi dengan saham, dengan syarat harus bersih tidak bercampur dan tidak haram. 2. Haram hukumnya transaksi dengan Kontrak Opsi (Kontak Pilihan), baik opsi tersebut untuk penjual (put Option) atau pembeli (Call Option) Bisa dilihat rincian hal itu pada jawaban rincinya.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق