الاثنين، 3 فبراير 2020

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya - Indonesia - Imam Nawawi

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya - Indonesia - Imam Nawawi: Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق