Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya - Indonesia - Imam Nawawi: Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق