الاثنين، 3 فبراير 2020

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya - Indonesia - Imam Nawawi

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya - Indonesia - Imam Nawawi: Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
Bookmark and Share

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق