الثلاثاء، 30 نوفمبر 2021
Seseorang Telah Mengambil Bagian Warisannya Tanpa Izin, Maka Apakah Ia Boleh Mengambil Hartanya Tanpa Sepengetahuannya ? - Soal Jawab Tentang Islam
Seseorang Telah Mengambil Bagian Warisannya Tanpa Izin, Maka Apakah Ia Boleh Mengambil Hartanya Tanpa Sepengetahuannya ? - Soal Jawab Tentang Islam: Barang siapa memiliki harta yang ada pada orang lain dan tidak mampu mengambilnya dengan cara yang legal, seperti saling ridha, atau dengan perantara orang yang membawa harta itu, atau melalui jalur hukum, jika ia menang dari harta orang yang sengketa, maka ia berhak mengambil sejumlah haknya, sesuai dengan pendapat yang terkuat dari para ahli fikih, masalah ini dikenal dengan masalah “memenangkan hak”, namun dengan syarat-syarat yang bisa dilihat rinciannya pada jawaban panjang. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka ia boleh mengambil sejumlah haknya dari orang yang telah mengambil harta anda tanpa izin kepada anda.
الاشتراك في:
تعليقات الرسالة (Atom)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق