السبت، 23 يوليو 2022

Hukumnya Memberikan Kepada Orang Fakir Kupon Makan Yang Sudah Dibayar Sebelumnya Untuk Kaffarat Sumpah, Agar Mereka Mengambil Dengannya Porsi Makan Di Warung Makan - Soal Jawab Tentang Islam

Hukumnya Memberikan Kepada Orang Fakir Kupon Makan Yang Sudah Dibayar Sebelumnya Untuk Kaffarat Sumpah, Agar Mereka Mengambil Dengannya Porsi Makan Di Warung Makan - Soal Jawab Tentang Islam

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق